Persyaratan Pendaftaran

  1. Lulusan Fakultas Kedokteran Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang telah terakreditasi minimal C
  2. Dokter Warga Negara Asing atau Dokter Lulusan Luar Negeri yang telah mendapat persetujuan dari Kemendikbud dan memenuhi ketentuan Konsil kedokteran Indonesia dengan bukti akreditasi institusi pendidikan, Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dari DIKTI
  • Akreditasi Institusi A, dan Akreditasi Prodi Profesi Dokter A, IPK Profesi dokter >2.50
  • Akreditasi Institusi A, dan Akreditasi Prodi Profesi Dokter B, IPK Profesi dokter >2.75
  • Akreditasi Institusi B, dan Akreditasi Prodi Profesi Dokter B, IPK Profesi dokter >3.00
  • Akreditasi Institusi A, dan Akreditasi Prodi Profesi Dokter C, IPK Profesi dokter >3.25
  • Akreditasi Institusi B, dan Akreditasi Prodi Profesi Dokter C, IPK Profesi dokter >3.50
  • Akreditasi Institusi C, dan Akreditasi Prodi Profesi Dokter C, IPK Profesi dokter >3.75

Harap melampirkan 3 (tiga) rangkap fotokopi sertifikat akreditasi Prodi saat peserta sedang menjalankan pendidika

Bila STR sudah masuk 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku, harap melampirkan surat keterangan sedang dalam proses pengurusan STR baru sebanyak 3 (tiga) rangkap